Pendidikan Anti Korupsi Untuk Pendidikan Tinggi

Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapt terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi masing-masing. Bahan ajar dasar yang ditulis dalam buku ini terdiri dari delapan bab, yaitu:

1)   Pengertian korupsi

2)   Faktor penyebab korupsi

3)   Dampak masif korupsi

4)   Nilai dan prinsip antikorupsi

5)   Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

6)   Gerakan kerjasama dan instrument internasional pencegahan korupsi

7)   Tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan

Peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi

Post Comment