Integrasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter dan Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter Guna Menjamin Mutu Profesi Dokter

Jakarta , 16 Juni 2014 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengadakan penandatanganan kerjasama dan pelaksanaan nota kesepahaman dengan pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia mengenai integrasi pelaksanaan uji kompetensi dokter dan uji kompetensi bagi Mahasiswa program profesi dokter.

Kegiatan yang berlangsung di gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini dihadiri Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Dirjen Dikti Djoko Santoso, Ketua Umum PB IDI Zainal Abidin beserta tamu undangan dari Dikti dan PB IDI.

Dirjen Dikti menjelaskan bahwa substansi utama dari perjanjian kerjasam dan nota kesepahaman ini adalah mengintegrasikan pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter dan Uji Kompetensi bagi Mahasiswa program profesi sangat penting guna menjamin mutu Profesi Dokter. Ditjen dikti dan IDI sepakat untuk bersama-sama menyusun kebijakan dalam pelaksanaan uji kmpetensi bagi mahasiswa program profesi dokter sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menyusun formatur yang terdiri dari Dirjen Dikti Ketua Umum PB IDI, ketua Mejelis Kolegium Kedokteran Indonesia dalam rangka pembentukan Panitia Nasional Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter.

Guna meningkatkan dan menjamin mutu profesi dokter, Dirjen Dikti menjalskan bahwa dibutuhkan perbaikan-perbaikan di berbagai aspek. “Saringan akademis yang baik di tahap awal untuk menentukan siapa-siap saja yang berhak mengenyam pendidikan kedokteran, kurikulum yang baik dan sistem perkuliahan yang baik merupakan hal yang tak dapat dipisahkan untuk meningkatkan mutu profesi dokter” jelas Djoko. Uji kompetensi merupakan tahapan akhir guna menjamin perguruan tinggi melahirkan dokter-dokter yang berkualitas.

Disamping itu, Ditjen dan IDI sudah melakukan berbagai pertemuan yang melbatkan pemangku utama pendidikan kedokteran seperti Asosiasi Intitusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mendapatkan konsesus, antara lain:

  • Mahasiswa yang lulus uji kompetensi periode Februari dan Mei 2014, setelah mendapatkan ijazah/sertifikat profesi, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Perimer Indonesia (KDPI) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
  • Uji kompetensi periode Agustus 2014 akan dilaksanakan oleh panitia nasional yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti (sesuai Permendikbud No.30 tahun 2014)
  • Mahasiswa yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan Surat Tanda Lulus dari panitia nasional, kemudian dapat dilakukan Sumpah Dokter dan wisuda, untuk selanjutnya mendapatkan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan sekaligus Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium.

“Mengenai biaya Uji Kompetensi bagi mahasiswa kedokteran PTN telah menjadi bagian dari biaya kuliah sedangkan bagi PTS sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi masing-masing” pungkas Djoko.

Sumber: DIKTI

Post Comment